SURAT EDARAN
Nomor : TU.02.03/4/KKI/V/1518/2013
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG
BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KESEHATAN
1.
Sehubungan
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2013
tanggal 10 April 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, maka
diberitahukan jenis dan tarif PNBP pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI) sebagai berikut :
No.
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF (Rp)
|
A.
|
Penerbitan
Surat Tanda Registrasi
|
||
1.
|
Dokter /
Dokter Gigi
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
2.
|
Dokter
Spesialis / Dokter Gigi Spesialis
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
3.
|
Dokter /
Dokter Gigi Warga Negara Indonesia (WNI) Lulusan Luar Negeri
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
4.
|
Dokter
Spesialis / Dokter Gigi Spesialis Warga Negara Indonesia (WNI) Lulusan Luar
Negeri
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
5.
|
Dokter /
Dokter Gigi Warga Negara Asing (WNA)
|
Per Paket*
|
500.000,00
|
6.
|
Dokter
Spesialis / Dokter Gigi Spesialis Warga Negara Asing (WNA)
|
Per Paket*
|
750.000,00
|
B.
|
Penerbitan
Ulang/Duplikat
|
||
1.
|
Surat
Tanda Registrasi
|
Per Lembar
|
130.000,00
|
2.
|
Salinan
Surat Tanda Registrasi
|
Per Lembar
|
15.000,00
|
3.
|
Kartu
Tanda Registrasi Dokter
|
Per Kartu
|
25.000,00
|
C.
|
Penerbitan
Surat Rekomendasi
(Letter of
Good Standing) untuk Belajar/Praktek di luar negeri
|
Per Surat
|
350.000,00
|
* Paket
terdiri dari : Surat Tanda Registrasi Asli, 3 (tiga) lembar salinan, dan Kartu
Tanda Registrasi
2. Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang tersebut berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana
disebutkan pada PP Nomor 21/2013 Pasal 9 (diundangkan tanggal 11 April
2013). Sehingga jenis dan tarif atas jenis PNBP pada secretariat KKI
sebagaimana dimaksudkan pada poin 1 (satu) berlaku mulai tanggal 10 Juni 2013.
3. Dengan terbitnya PP Nomor 21/2013 maka PP Nomor
4/2007 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan dinyatakan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Untuk tertib administrasi penatalaksanaan PNBP, maka :
a. Pembayaran jenis dan tarif atas PNBP
Sekretariat KKI tidak dilakukan secara kolektif tetapi harus secara
perorangan.
b. Pembayaran dilakukan secara langsung
ke rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat KKI, no 93205556, Bank
BNI, Cabang utama Melawai.
c. Pembayaran mencantumkan nama
Dokter/Dokter Gigi yang menbayar dan mencantumkan jenis tarif PNBP yang
akan dibayar.
d. Nilai pembayaran sesuai dengan tarif
yang tercantum pada poin 1 (satu) tidak dikurangi maupun ditambah.
e. Bukti pembayaram asli, merupakan
bukti sah persyaratan pengurusan surat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu)
5.
Bagi
pengurusan Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter Gigi baru, pembayaran
tarif PNPB dilakukan setelah Dokter/Dokter Gigi tersebut dinyatakan lulus uji
kompetensi